Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan Status Tersangka Pembunuhan

Striker.id – Pegi Setiawan berencana melakukan upaya “perlawanan” setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Melalui tim kuasa hukumnya, Pegi berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat. Salah satu kuasa hukumnya, Insank Nasaruddin, mengungkapkan hal ini pada Sabtu, 1 Juni 2024, di daerah Kembangan, Jakarta Barat. “Kalau berbicara apa tindakan kami, mungkin dalam waktu dekat ini kami akan mengajukan praperadilan,” kata Insank.

” Baca Juga: Karyawan Swasta Menilai Program Tapera Kurang Tepat “

Strategi Khusus dan Bukti Kejutan di Persidangan

Insank menjelaskan bahwa timnya memiliki strategi khusus untuk membela klien mereka di persidangan, termasuk menghadirkan kejutan yang diyakini dapat membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah. “Kami pastikan bahwa kami punya kejutan saat sidang nanti, kami punya bukti-bukti yang menguatkan posisi Pegi,” tutur Insank. Meski begitu, Insank tidak mau membeberkan secara rinci bukti apa saja yang akan dibawa ke persidangan. Namun, ia menyebut bahwa mereka memiliki seorang saksi yang dapat membuktikan bahwa Pegi tidak berada di lokasi pembunuhan di Cirebon. Menurut Insank, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki terjadi, Pegi berada di Bandung.

Saksi yang Menguatkan Alibi Pegi

Insank menegaskan bahwa pihaknya memiliki saksi dengan kualitas yang sangat baik, yang benar-benar mengetahui peristiwa tersebut dan bisa membuktikan bahwa Pegi tidak terlibat. Saksi ini, kata Insank, dapat memastikan keberadaan Pegi saat kejadian terjadi. “Kami memiliki saksi yang dengan kualitas sangat baik, yang betul-betul mengetahui peristiwa pidananya. Apakah si Pegi melakukan atau tidak, di mana keberadaan Pegi saat kejadian. Itu semua kami miliki,” ujar Insank.

Baca Juga :  Indonesia dan Peluang Pengembangan Drone Berbasis AI

Bantahan Penggunaan Nama Samaran

Lebih lanjut, Pegi Setiawan melalui tim kuasa hukumnya membantah tuduhan bahwa ia menggunakan nama samaran seperti ‘Robi Irawan’ dan ‘Perong’. Insank mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menggunakan nama-nama tersebut. “Tidak pernah (pakai nama palsu). Sebutan-sebutan itu bukan Pegi yang menyematkan,” jelas Insank. Menurut Insank, Pegi juga tidak tahu siapa yang pertama kali mengganti namanya menjadi Perong atau Robi Irawan.

Insank menekankan bahwa kliennya selalu menggunakan nama Pegi di mana pun ia berada. “Tidak ada yang mengatakan bahwa Pegi adalah Robi Irawan atau Perong, kan bukan dia yang sematkan itu. Jadi kami sedang gali informasi siapa yang menyematkan nama Perong atau Robi kepada Pegi,” ujar Insank.

” Baca Juga: Risiko Lambat Berkembang Anak 4-5 Tahun di Usia 16-17 Tahun “

Kekecewaan Terhadap Polisi

Tim kuasa hukum dan keluarga Pegi juga menyatakan kekecewaannya karena tidak diundang oleh polisi untuk menghadiri pra-rekonstruksi kasus tersebut. Mereka merasa bahwa keterlibatan mereka penting untuk memastikan proses hukum yang adil dan transparan bagi Pegi. Kekecewaan ini menambah panjang daftar hal-hal yang perlu mereka hadapi dalam upaya membuktikan bahwa Pegi tidak bersalah. Pihak kuasa hukum tetap optimis dan yakin bahwa dengan strategi dan bukti yang mereka miliki, Pegi akan terbebas dari tuduhan yang diajukan kepadanya.