Investigasi Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman

Striker.id –  Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob terus diusut oleh Bareskrim Polri. Perihal Kasus TPPO Modus Magang Ferienjob tersebut, kini Bareskrim telah menetapkan dua tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO), yang masih berada di Jerman. Kedua tersangka tersebut berinisial ER dan AE dan telah menjadi buron sejak pekan lalu.

” Baca Juga: Tips Perawatan Kulit Tubuh Untuk Mecerahkan, Ini Urutannya “

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa kedua tersangka tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu namun tidak merespons panggilan tersebut.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Djuhandhani mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman. Untuk melakukan pemburuan terhadap kedua tersangka tersebut.

Modus Operandi Kasus TPPO

Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk ER dan AE. Mereka terlibat dalam mengimingi dan memberangkatkan para korban ke Jerman dengan janji program magang. Namun, ketika tiba di sana, para korban justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang. Bukan sesuai dengan prosedur magang yang semestinya.

Ada total 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang terlibat dalam program ini. Dan dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023 setelah terjadi eksploitasi terhadap mereka.

Tindakan Hukum Terhadap Para Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, dan Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), serta Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

Baca Juga :  Rekomendasi Ekspedisi Pengiriman Barang Terbaik dari Malaysia ke Indonesia

Upaya Penanganan Lebih Lanjut

Bareskrim Polri terus melakukan upaya untuk menangani kasus ini secara serius. Dengan koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pihak terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri, diharapkan para tersangka dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Baca Juga: Harapan Jojo/Ginting Sebagai Seeded di Olimpiade Paris 2024 “

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam menangani kejahatan lintas batas dan perlindungan terhadap warga negara yang menjadi korban perdagangan orang.