Asuransi Mobil All Risk Vs TLO dan Perbedaan di Antara Keduanya

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa asuransi mobil bukanlah sesuatu yang penting karena selama ini bisa berkendara dengan hati-hati. Selain itu, konon mengurus klaim asuransi mobil berbelit-belit dan merepotkan.

Anggapan tersebut tidak benar, karena pada kenyataannya memiliki asuransi diibaratkan sebagai pengaman keuangan agar tidak terbebani dengan pengeluaran mendadak yang terlalu besar. Pengajuan klaim asuransi mobil pun dapat dilakukan secara cepat dan mudah dengan mengikuti prosedur.

Nah, buat Anda yang sudah paham pentingnya memiliki jaminan perlindungan kendaaraan lewat asuransi mobil, bisa memilih asuransi mobil di duitpintar.com/asuransi/mobil/.

Seperti diketahui, ada dua jenis asuransi mobil yang umum dipilih, yaitu asuransi Total Loss Only (TLO) dan asuransi All Risk. Untuk Anda yang tertarik memiliki perlidungan yang menyeluruh pada kendaraan, maka pilihlah asuransi di duitpintar.com/asuransi/all-risk/!

Apa Itu Asuransi Mobil All Risk?

Sesuai namanya, asuransi mobil All Risk atau comprehensive adalah produk asuransi yang akan melindungi mobil dari segala risiko yang mungkin terjadi, mulai dari kecelakaan, bencana alam, rusak akibat terkena kerusuhan/huru-hara, bahkan ketika mobil hilang dicuri orang.

Karena keunggulannya mencakup hampir seluruh risiko dengan cakupan yang lebih luas, maka harga premi asuransi All Risk cenderung lebih mahal.

Itulah mengapa asuransi All Risk biasanya digunakan untuk jenis mobil baru karena menawarkan masa pertanggungan yang lebih pendek, misalnya dari 0 bulan hingga 5 tahun.

Rate Asuransi Mobil All Risk

Rate asuransi all risk ini lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO. Risiko yang dijamin oleh asuransi TLO lebih sedikit dibandingkan dengan risiko yang ditanggung oleh asuransi all risk.

Baca Juga :  DramaQu: Menemani Malam Anda dengan Kisah Mengharukan

Baik perusahaan asuransi swasta maupun perusahaan asuransi BUMN yang menjual produk asuransi mobil all risk terikat dengan ketentuan tarif asuransi all risk nasional, yaitu pada kisaran 1,05-4,2 persen, tergantung harga mobil dan wilayah.

Pada umumnya, asuransi All Risk dibeli oleh orang yang membeli mobil baru dengan harga tinggi. Mobil baru yang berusia kurang dari 5 tahun rentan menghadapi berbagai risiko, seperti lecet, tergores dan sebagainya.

Apa Itu Asuransi Mobil TLO?

Asuransi TLO merupakan asuransi yang menanggung biaya perbaikan mobil dengan kerusakan total di atas 75%. Jadi jika mobil ini kerusakannya cuma sedikit, sudah pasti tidak bisa menggunakan asuransi yang satu ini.

Selain itu, asuransi mobil jenis ini lebih tepat dipilih bagi mobil bekas karena biasanya mobil seperti itu mudah sekali rusak. Asuransi ini biasanya memiliki masa perlindungan hingga 15 tahun lamanya.

Dari segi tarif, memang asuransi TLO jauh lebih murah daripada asuransi all risk. Hal ini dikarenakan adanya batasan kerusakan yang bisa diklaim, berbeda dengan asuransi mobil All Risk yang bisa mengklaim kerusakan secara menyeluruh.

Rate Asuransi Mobil TLO

Karena kerusakan yang ditanggung hanya sampai batas maksimal 75%, maka otomatis membuat biaya preminya menjadi lebih murah. Sebagaimana yang kita tahu, semakin banyak klaim yang ingin diasuransikan, maka semakin tinggi harga preminya.

Umumnya biaya premi asuransi mobil yang satu ini adalah 0,1 hingga 0,8 persen dari harga jual kendaraan. Jadi jika mobil Anda harganya Rp130 juta maka premi yang harus dibayarkan sekitar Rp1.000.040 dan mungkin harga segitu tidaklah terlalu berat.

Namun, perhitungan tersebut bisa jadi berbeda karena menyesuaikan dengan wilayah. Aturan perhitungan premi asuransi TLO telah termaktub di dalam urat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Baca Juga :  Aplikasi Terbaik Tahun 2023 Untuk Berjualan Pulsa Dengan Aplikasi Jual Pulsa

Maka dari itu, asuransi TLO juga cocok dipilih bagi Anda yang tidak memiliki banyak uang untuk memperbaiki kerusakan mobil secara menyeluruh.

Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Berikut ini adalah penjelasan yang bisa membantu Anda menentukan asuransi jenis apa yang cocok untuk memberikan perlindungan pada kendaraan tersayang:

Asuransi mobil TLO (Total Loss Only)

Asuransi jika dilihat sepintas seperti “hanya mengganti kehilangan total”, atau hanya bisa mengajukan klaim kalau mobil mengalami kehilangan pencurian atau perampasan, serta setidaknya mengalami kerusakan minimal sebesar 75 persen. Karena dalam kondisi ini dipastikan mobil tidak bisa berfungsi lagi.

Bagaimana kalau kerusakan mobil kurang dari 75 persen? Anda tidak akan mendapatkan penggantian apapun. Tapi keuntungan asuransi ini adalah preminya yang lebih rendah dibanding All Risk.

Berikut ini adalah daftar tarif premi Asuransi TLO yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 1

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        0,47%  0,56%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          0,63%  0,69%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          0,41%  0,46%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          0,25%  0,30%

Kategori 5        >Rp800 juta    0,20%  0,24%

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 2

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        0,65%  0,78%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          0,44%  0,53%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          0,38%  0,42%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          0,25%  0,30%

Kategori 5        >Rp800 juta    0,20%  0,24%

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 3

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        0,51%  0,56%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          0,44%  0,48%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          0,29%  0,35%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          0,23%  0,27%

Baca Juga :  Open Trip Kawah Ijen Murah Rp 200.000 by Pesona Sahabat Tour

Kategori 5        >Rp800 juta    0,20%  0,24%

Catatan:  

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.

Asuransi Mobil All Risk

Asuransi All Risk atau dikenal dengan nama “comprehensive” berarti “keseluruhan”. Asuransi satu ini memproteksi keseluruhan risiko yang terjadi pada mobil mulai dari kerusakan kecil, menengah, besar hingga terjadi kehilangan.

Perbedaan yang paling mudah dengan TLO adalah pembiayaannya yang lebih mahal di bandingkan TLO, karena proteksinya yang juga lebih luas.

Berikut ini adalah daftar tarif premi Asuransi All Risk yang diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017:

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 1

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        3,82%  4,20%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          2,67%  2,94%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          2,18%  2,40%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          1,20%  1,32%

Kategori 5        >Rp800 juta    1,05%  1,16%

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 2

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        3,26%  3,59%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          2,67%  2,72%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          2,18%  2,29%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          1,20%  1,32%

Kategori 5        >Rp800 juta    1,05%  1,16%

Kategori           Uang Pertanggungan  Wilayah 3

                        Tarif Baru

                        Batas Bawah   Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1        Rp125juta        2,53%  2,78%

Kategori 2        >Rp125 juta-Rp200 juta          2,69%  2,96%

Kategori 3        >Rp200 juta-Rp400 juta          1,79%  1,97%

Kategori 4        >Rp400 juta-Rp800 juta          1,14%  1,25%

Kategori 5        >Rp800 juta    1,05%  1,16%

Catatan:  

Wilayah 1: Sumatra dan kepulauan di sekitarnya.

Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.